Suara.com - Tim pendamping hukum orangtua Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/06/2015) pukul 09.00 Wita untuk menyerahkan bukti baru terkait Margriet Christina Megawe alias Margaret, ibu angkat Angeline, dalam kasus pembunuhan terhadap bocah berusia delapan tahun itu.
"Jujur kami tidak puas dengan apa yang disangkakan kepada Margaret, yang cuma dikenai pasal penelantaran anak. Maka dari itu besok kami akan ke Polda," kata Tim P2TP2 Harris Arthur Hedar di Denpasar, Minggu (14/06/2015).
Pendamping dari P2TP2A lainnya, Siti Sapurah, mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.
"Ya kami akan ke sana besok, laporkan Margaret kembali," katanya.
Mereka yakin pembunuh Angeline bukan cuma Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Margaret.
Dalam kasus pembunuhan Angeline, polisi baru menetapkan Agus menjadi tersangka.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama. (Luh Wayanti)