Suara.com - Bernardin mundur dari pengacara ibu angkat Angeline (8), Margriet Chiristina Megawe alias Margaret. Alasan mundur karena prinsip.
“Ini kasusnya terlalu berat dan berisiko,” kata Bernardin yang juga Ketua Aliansi Advokat Indonesia, Minggu (14/6/2015)
Bernardin mundur pada Sabtu (13/06/2015) sore dan sudah sepengetahuan Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar I Nengah Sadiarta.
Setelah Bernardin mengundurkan diri, muncul nama baru lagi, yakni Doktor Simon Nahak. Namun, Simon Nahak tidak bersedia menjadi pengacara Margaret lantaran jenis kasusnya terlalu berat untuknya.
Setelah Simon Nahak, muncul lagi nama lain, Ali Sodikin, yang ditunjuk oleh Polda Bali untuk mendampingi Margaret yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penelantar Angeline.
"Ya saya bersedia untuk jadi pengacaranya dia," kata Ali.
Ali mengaku sudah berbicara dengan Margaret dan sudah menyatakan setuju.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua ibu angkat Angeline, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.