Suara.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak puas dengan keputusan Polda Bali yang hanya menjadikan Margriet Christina Megawe atau Margaret sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Margaret adalah ibu angkat Angeline, bocah berusia delapan tahun yang dibunuh secara sadis dan jenazah dikubur di belakang rumah Margaret di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
"Kenapa pak Kapolda Bali Ronny Sompie mengenakan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak," kata Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, di Denpasar, Minggu (14/06/2015).
Menurut dia pasal yang dikenakan terhadap Margaret terlalu ringan.
"Anak itu dibunuh, dikubur di rumah Margaret siapa yang bertanggung jawab? Bodoh sekali itu," kata Siti yang akrab disapa Ipung.
"Dari awal saya sudah minta sama penyidik agar orang itu diambil. Mereka itu sudah tahu siapa otak dibalik pembunuhan anak ini. Saya heran dengan mereka, ada apa dengan polisi ini," kata Ipung dengan nada tinggi sambil menggebrak meja.
Ipung mengatakan kalau Margaret dikenakan pasal penelantaran anak itu sudah seharusnya karena hampir setiap hari Angeline, anak kelas II SD itu, hanya makan mie instant tiap berangkat ke sekolah.
"Itu penuturan dari wali kelasnya seperti itu, kalau penelantaran itu sudah jelas," katanya.
Tim P2TP2 Harris Arthur Hedar menambahkan akan mendatangi Polda Bali untuk menyerahkan bukti baru.
"Jujur kami tidak puas dengan apa yang disangkakan kepada Margriet, yang cuma dikenai pasal penelantaran anak. Maka dari itu besok kami akan ke Polda," katanya.
Siti menduga motif pembunuhan Angeline ialah soal harta warisan. Sebab, kata dia, berdasarkan akta warisan menyebutkan bahwa Angeline akan mendapatkan warisan dari Margaret sekitar 40 persen.
BERITA TERKAIT
4 Outfit Hangout ala Yoriko Angeline, Padu Padan Rok yang Girly dan Trendy!
18 November 2024 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI