Ini Alasan Kenapa Ide Dana Aspirasi DPR Rp20 Miliar Harus Ditolak

Minggu, 14 Juni 2015 | 18:06 WIB
Ini Alasan Kenapa Ide Dana Aspirasi DPR Rp20 Miliar Harus Ditolak
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran memberikan sejumlah catatan terkait penolakan keinginan DPR menaikkan nilai dana aspirasi daerah pemilihan menjadi sebesar Rp20 miliar setiap tahun.

Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi, anggota parlemen dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dia menilai argumentasi dewan dengan memasukkan huruf (j) dalam Pasal 20 UU MD3 tahun 2014 lemah dan cenderung akal-akalan.

"Pasal karet ini multitafsir tapi yang pasti tidak serta merta penyaluran aspirasi dapil harus bersifat uang atau dana anggaran dari APBN," kata Apung di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2015).

Apung menilai selama ini DPR salah kaprah menyatakan memiliki hak budget.

"DPR tidak memiliki hak menggunakan anggaran. Hak budget. Karena hanya merancang dan menyetujui," katanya.

Apung juga menilai dana aspirasi daerah pemilihan bertolak belakang dari alur pembangunan. Dia menilai daerah pemilihan memiliki masalah dan prioritas yang berbeda-beda. Namun, dia melihat alokasi dana aspirasi disamaratakan.

"Sekarang ada DAK , DAU, dan dana desa. Kalau DPR pintar ada revisi hubungan pusat dan daerah. Kalau dana aspirasi bener turun akan menimbulkan ketimpangan. Kan ini bukan proses anggaran. Ini proses titip menitip," kata dia.

Alasan penolakan FITRA lainnya, dana aspirasi dinilai tidak mempunyai tujuan. Bahkan, kata Apung, tidak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis fungsi dan kinerja.

"Dana aspirasi tidak jelas. Outputnya tidak jelas," katanya.

Alasan lainnya, rencana dana aspirasi berdampak pada sistem keuangan pusat dan daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI