Polwan Dipukul Keponakan Kasat Narkoba, Masuk Penganiayaan Ringan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 14 Juni 2015 | 15:02 WIB
Polwan Dipukul Keponakan Kasat Narkoba, Masuk Penganiayaan Ringan
Ilustrasi Polwan (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hati-hati di jalan agar tidak mengalami kejadian seperti Brigadir Ernaya. Anggota Dikyasa Polda Metro Jaya itu dipukul oleh A. Manurung, seorang sopir mobil Nisan Serena B 1770 NFP yang menyenggol sepeda motor B 6338 PXW yang ditunggangi Ernaya di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.

Belakangan diketahui, ternyata Manurung masih anggota keluarga Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resoert Jakarta Barat Komisaris Polisi Parulian Sinaga.

Kasus itu terjadi kemarin, Sabtu (13/6/2015) pagi. Kasus itu bermula ketika Ernaya dalam perjalanan pulang setelah mengikuti upacara apel pagi dari Polda Metro Jaya.

Di tengah jalan, tiba-tiba sepeda motor Ernaya disenggol oleh mobil Manurung. Ernaya pun berhenti, lalu secara spontan menggebrak kaca jenderal mobil Manurung.

Manurung rupanya naik pitam. Lalu, dia keluar dari dalam kendaraan dan memukul Ernaya, selanjutnya pergi memacu mobilnya lagi.

Tak terima begitu saja sikap Manurung, Ernaya pun mengikuti mobil tersebut. Sampai di tempat cuci mobil di Jalan Panjaitan, Jakarta Timur, mobil berhenti.

Ernaya pun berhenti, lalu dia langsung melapor ke polisi lalu lintas wilayah. Tak lama kemudian anggota datang untuk membawa Manurung.

Manurung diketahui masih punya hubungan dengan Parulian Sinaga setelah dia menghubunginya.

Kepada polisi, Manurung mengaku sama sekali tidak tahu kalau dia berurusan dengan seorang polwan. Dia mengaku emosi ketika itu.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Jatinegara Ajun Komisaris Polisi Bambang Cipto mengatakan sedang menangani laporan Ernaya.

"Sekarang sedang ditangani polisi," kata Bambang kepada wartawan.

Menurut Bambang kasus ini masih tergolong tindak penganiayaan ringan, Pasal 352 tentang penganiayaan.

"Hukumannya tidak sampai lima tahun ini" kata Bambang.

REKOMENDASI

TERKINI