Suara.com - Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih dianggap belum bisa menghapus diskriminasi terhadap PRT. Padahal PRT sangat dibutuhkan.
Hal itu dikatakan koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisaa Yura saat menggelar aksi memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia yang digelar Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di area Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2015).
"Kita juga bisa lihat kebijakan yang dikeluarkan menteri tentang route map zero domestic workers lagi-lagi mendiskriminasikan PRT. Jadi sebenarnya ini bentuk kemalasan negara. Alih-alih melindungi, tapi malah menghentikan," kata Nisaa.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan perlindungan bagi PRT. "Padahal PRT itu adalah pekerjaan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pekerjaan tersebut. Dan perempuan itu berhak untuk pergi ke luar negeri sebagai PRT," lanjutnya.
Dalam aksinya itu, mereka menuntut pemerintah segera merelalisasiikan pengesahan konvensi ILO no 189 tahun 2011 tentang kerja layak pekerja rumah tangga. Mereka juga meminta DPR dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang tentang PRT.
"Tuntutan kami sebenarnya perwujudan perlindungan PRT baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Yang pertama melalui ratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT. Yang kedua tentang RUU PRT itu segera dibahas dan disahkan. Kemudian revisi tentang UU 39 tahun 2004 segera dibahas dan disahkan," katanya.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Perda yang mengatur mengenai perlidungan PRT. Aturan ini dibuat masing-masing daerah.
"Semua itu mengacu pada konvensi Migran 90 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No.6 Tahun 2012 (tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). Jadi sebenarnya sudah ada yang mengatur tentang hak-hak buruh migran. Tetapi itu tidak dijadikan acuan dalam aturan perundang-undangan lainnya," katanya.