Suara.com - Angkatan Laut Australia membayar para penyelundup imigran gelap agar meninggalkan wilayahnya dan kembali ke Indonesia, demikian dikatakan oleh badan urusan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR).
James Lynch, juru bicara UNHCR, mengatakan bahwa dari hasil wawancara terhadap para imigran diketahui bahwa militer Australia menyerahkan sejumlah uang kepada para penyelundup agar membawa para imigran gelap itu ke Indonesia.
"Kapal itu diselamatkan oleh Angkatan Laut Indonesia pada 31 Mei lalu. Kami sudah mewawancarai 65 penumpang dan mereka mengaku melihat para kru kapal menerima bayaran," kata Lynch seperti dikutip BBC, Jumat (12/6/2015).
Ia mengatakan para imigran yang berasal dari Sri Lanka, Bangladesh, dan Myanmar itu dipindahkan ke sebuah kapal keimigrasian Australia selama empat hari sebelum dimasukkan ke dalam dua kapal yang membawa mereka ke Indonesia.
TNI Angkatan Laut mengakui telah mencegat dua kapal tersebut dan menahan para awal kapal tersebut. Para awak mengaku menerima 5000 dolar Australia atau sekitar Rp51 juta untuk membawa para imigran itu ke Indonesia.
Australia adalah contoh buruk
Lynch menegaskan bahwa menurut perjanjian internasional PBB pemerintah Australia wajib menampung para pencari suaka tersebut. Perjanjian itu sendiri sudah ditandatangani oleh Australia.
Ia mengatakan bahwa dengan menolak para imigran, Australia sudah memberi contoh buruk kepada negara-negara lain, terutama Indonesia, Myanmar, Malaysia, dan Thailand, yang justru sedang didekati PBB agar mau membantu para pencari suaka Rohingya.
Adapun Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, pada Jumat mengakui jika pemerintahnya menggunakan "cara-cara kreatif" untuk menghentikan aliran imigran ke wilayahnya. Meski demikian imigrasi dan kementerian luar negeri Australia membantah menyuap para penyelundup itu.
Dalam wawancara dengan Radio 3AW, Abbott, tak membantah tudingan itu.
"Kami telah menghentikan aliran imigran dan kami akan melakukan apa saja untuk terus menghentikan mereka," kata dia.
Australia sendiri mempunyai sebuah undang-undang kontroversial yang melarang para pencari suaka dan imigran datang ke wilayahnya menggunakan perahu. Para imigran yang tertangkap akan ditampung di sebuah fasilitas tahanan di Nauru dan pulau Manus, Papua Nugini. (BBC)