Malaysia Kembali Deportasi 148 TKI Ilegal via Nunukan

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 13 Juni 2015 | 01:14 WIB
Malaysia Kembali Deportasi 148 TKI Ilegal via Nunukan
TKI yang dideportasi Malaysia lewat Nunukan. (Antara/M. Rusman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kerajaan Malaysia mendeportasi atau memulangkan sebanyak 148 warga negara Indonesia yang bekerja ilegal di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sepanjang pekan ini Malaysia dua kali memulang tenaga kerja Indonesia ilegal. Malaysia memulangkan 37 orang pada Kamis (11/6/2015) melalui Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga Sandakan. Besoknya, Jumat (12/6/2015), sebanyak 111 orang dideportasi melalui PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu.

"Pekan kedua Juni (2015) ini, Malaysia pulangkan WNI ilegal dua hari bertutut-turut," kata Nasution, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat malam.

Nasution menerangkan, pemulangan WNI pada Kamis berdasarkan surat serah terima dari Konsulat RI Tawau, Malaysia nomor 284/Kons/VI/2015 dan nomor 286/KOns/VI/2015.

Sebagian besar TKI dipulangkan karena terlibat kasus keimigrasian atau tidak memiliki paspor bekerja di negara itu. Selebihnya karena terlibat kasus narkoba dan kriminal biasa.

Sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, WNI tersebut telah menjalani kurungan di PTS Malaysia selama berbulan-bulan atau sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, tambah dia.

Berdasarkan berita serah terima dari Konsulat RI Tawau, WNI yang dipulangkan tersebut pada umumnya bekerja sebagai buruh migran di perkebunan kelapa sawit Negeri Sabah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI