"Bit hana malee (Betul-betul nggak malu),” teriak warga.
Namun dengan tenang dan penuh senyum, Zainabon malah menjab teriakan warga.
"Kenapa saya harus malu, wong saya salah,” balasnya.
Setelah aksi menggelikan itu, Zainabon langsung dieksekusi oleh seorang algojo. Dua mendapat hukuman enam kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.
Sementara itu, enam terpidana lainnya yakni pasangan M Afzal (18) dan Fitri Yanti (22) dicambuk 4 kali, Emi Rosalia (19) dan Masrurol (19) dicambuk 5 kali, Fatmawati (21) dan Almito Sukrial (23) dicambuk 5 kali.
“Mereka ini terbukti berkhalwat dan kita hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo dan pasal 5 Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah,” kata Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin. [Alfiansyah Ocxie]