Suara.com - Kejaksaan Tinggi Negeri Syariah Banda Aceh kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana kasus mesum atau khalwat.
Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (12/6/2015).
Eksekusi para terpidana yang terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki ini menyita perhatian ribuan masyarakat Banda Aceh.
Tak hanya para lelaki yang baru saja usai melaksanakan salat Jum'at, sejumlah perempuan juga ikut memadati halaman masjid untuk menyaksikan proses eksekusi.
Usai pembacaan amar putusan oleh Jaksa Muda Syarifah Rosnizar, satu per satu terpidana kasus mesum ini dipanggil ke atas sebuah panggung.
Pada giliran pertama, pihak kejaksaan memanggil terpidana atas nama Rina Zainabon (40). Dia terbukti melakukan mesum dan bertindak sebagai mucikari.
Hanya saja ada hal yang menarik usai pemanggilan perempuan paruh baya ini.
Zainabon yang menggenakan seragam putih dan jilbab motif, malah bergaya seperti model saat melihat para wartawan sibuk mengabadikan setiap momen proses eksekusi.
Dia juga mengangkat tangannya dan melempar senyum kepada seluruh pengunjung. Persis seperti model yang sedang berada di catwalk.
Aksi Zainabon, sontak mengundang tawa para pengunjung yang langsung meneriakinya.