Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.
Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil mantan Bendahara Korlantas, Kompol (Purn) Legimo Pudjo Sumarto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, yang sudah jadi tersangka.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Jumat (22/5) lalu, Legimo juga pernah diperiksa untuk kasus yang telah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai terpidana itu.
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Kompol Endah Purwaningsih, serta seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Korlantas bernama Suyatim. Menurut Priharsa, keduanya juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.
"Iya, mereka juga akan menjadi saksi SSB," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yakni bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo; bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo; Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang; dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu terdakwa lainnya, Didik, juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sukotjo dan Budi, saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Panggil Eks-Bendahara Korlantas
Jum'at, 12 Juni 2015 | 12:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
28 November 2024 | 23:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI