Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora

Jum'at, 12 Juni 2015 | 11:31 WIB
Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil pegawai negari sipil (PNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Dani, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010-2011. Dani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).

Selain itu, menurut Priharsa, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Wawan Karmawan selaku Staf Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Engineering PT DGI. Wawan juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai saksi untuk Rizal Abdullah, pada Senin 20 April 2015. Namun, Alex bungkam saat ditanya mengenai fee yang dia terima dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna.

KPK menetapkan Rizal menjadi tersangka pada 29 September 2014. Rizal kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.

Rizal merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini diduga melakukan mark up terhadap anggaran proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI