Suara.com - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevis Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Desakan tersebut menguat setelah muncul kasus pembunuhan terhadap bocah cilik Angeline (8), di Sanur, Bali.
Anggota Komisi VIII Arzetti Bilbina mengungkapkan agar hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diubah menjadi seberat mungkin, karena sanksi hukuman dalam undang-undang saat ini hanya 3 sampai 15 tahun.
"Pemerintah harus cepat tanggap dan merevisi UU dimana harus ada hukuman keras terhadap pelaku kekerasan anak," kata Arzetti Bilbina saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa payung hukum saat ini menurut kurang tegas dan belum memberikan efek jera pada pelaku.
"Anak-anak perlu perlindungan, payung hukum yang kuat buat kelangsungan hidup mereka,"jelasnya.
Hukuman bagi para pelaku, menurutnya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sampai saat ini, Polisi baru menetapkan seorang tersangka pembunuh Angeline, yaitu Agus (25), bekas pembantu di rumah Margaret.
Menurut Badrodin, belum ada tambahan tersangka baru karena pihaknya masih mendalami dari para saksi, termasuk memeriksa dua anak Margaret lainnya, yakni Yvone dan Kristin.
"Oleh karena itu untuk sementara tersangkanya masih satu, sekarang sedang didalami oleh penyidik," terangnya.