Suara.com - Pengurus Organda Jakarta memprotes pernyataan Gubernur DKIJ akarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta tukang ojek biasa bergabung dengan perusahaan ojek online (Go-jek).
"DPD Organda DKI protes keras terhadap pernyataan Gubernur DKI Ahok, masalah ojek di media online yang menyarankan agar pengojek bergabung dengan Go-jek," ujar Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan ketika di hubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Dia menyebut ajakan Ahok itu sudah menyalahi UU Lalu LIntas dan peraturan angkutan jalan.
"Sepeda motor bukan diperuntukan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi gubernur DKI justru tabrak aturan-aturan yang ada. Kami DPD Organda DKI berkali-kali protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berizin, termasuk keberadaan ojek," terang Shafruhan.
Shafruhan meyakini, kalau pernyataan Ahok ini akan diikuti oleh bawahannya untuk melanggar undang-undang.
"Kami sangat mendukung kebijakan-kebijakan gubernur yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat, tetapi jangan melanggar UU dan Perda. Kami DPD Organda DKI berharap agar gubernur stop men-support keberadaan Go-jek dan ojek," tegas dia.