Suara.com - Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan dan kebudayaan mendesak pihak kepolisian untuk mengaudit secara lengkap proses pengangkatan Angeline (8) oleh orangtua angkatnya Margaret.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (12/6/2015).
"Saya meminta, aparat penegak hukum melakukan audit secara menyeluruh proses pengangkatan anak atas nama ananda Angeline," kata Reni.
Lebih lanjut dia menyarankan kepada pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan mengusut kasus ini yang berkaitan dengan proses adopsi yang disebut ilegal.
Menurut Reni, proses pengangkatan Angeline sebagai anak tidak sesuai dengan prosedur yang sudah tertera dalam Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Aparat penegak hukum jangan segan-segan menindak kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait hal tersebut," desak Reni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan proses adopsi Angline ilegal.
Angeline adalah korban pembununan dengan disertai kekerasan seksual yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Angeline sempat dikabarkan hilang pada 16 Mei 2015 dan diketemukan sudah jadi mayat yang terkubur di halaman belakang rumah dekat kandang ayam.
Polda Bali hingga kini menetapkan seorang tersangka dan masih memeriksa keluarga ibu angkat Angeline.