Suara.com - KPK mengaku siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bareskrim Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Adapun sejumlah kasus yang diduga melibatkan bekas Dirut PLN tersebut diantaranya korupsi pembangunan 21 gardu listrik, proyek cetak sawah dan dugaan korupsi proyek mobil listrik.
"Belum ada permintaan (untuk koordinasi dan supervisi). Seharusnya KPK juga dikirimi Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (Dahlan) kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengusut kasus korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2015)
Meski demikian, menurutnya saat ini belum ada satu pun kasus yang tengah ditangani KPK terkait dugaan ketiga kasus yang melibatkan Bos Jawa Pos Group itu.
"KPK belum ada penyidikan soal Dahlan," kata Johan
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (5/6/2015) lalu.
Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut menjadi tersangka.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa- Bali-Nusa Tenggara, yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, pria yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, serta merugikan negara.