Suara.com - Orangtua kandung bocah cilik korban pembunuhan Angeline (8), Hamidah dan Rosidik, akhirnya menjalani tes DNA sambil ditemani aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kepala Sub Bagian Instalasi Forensik Rumah Sakit Sanglah, Ida Bagus Putu Alit, mengatakan bahwa tujuan dari tes DNA akan dijadikan barang bukti hukum kalau keduanya adalah orangtua kandung korban.
"Mereka ke sini untuk diambil sampel darahnya, kemudian untuk pemeriksaan DNAnya ditangani oleh mabes Polri,"paparnya, di RS Sanglah, Denpasar, Jumat (12/06/2015).
Hasilnya ters DNA sendiri baru bisa diperoleh dalam waktu 14 hari atau dua minggu.
Kedua orangtua Angeline mengingikan jenazah anaknya segera dibawa pulang untuk dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Anggeline dinyatakan menghilang pada 16 Mei 2015 dan baru ditemukan dalam keadaan tewas pada Rabu 9 Juni 2015 di dalam rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar.
Angeline diduga telah meninggal tiga minggu sejak menghilang dengan penyebab benturan di kepala. Korban juga disebut sempat menerima keklerasan seksual.
Polda Bali hingga kini baru menentukan seorang tersangka dan masih memeriksa keluarga ibu angkanya yang tinggal di lokasi pembunuhan di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali. (Luh Wayanti)