Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise meminta agar polisi tidak memulangkan dulu Margareta, ibu angkat Angeline, gadis 8 tahun yang ditemukan mayatnya setelah dilaporkan menghilang sejak 16 Mei silam.
“Baik ibu Margareta dengan kedua anaknya kalau bisa jangan dipulangkan dulu. Ditahan dulu. Akan ada investigasi yang lebih serius lagi. Saya dan Pak Menpan (Menpan RB-red) menginginkan agar kasus ini benar-benar dikaji ulang lagi,” kata Yohana saat ditemui usai menghadiri pesta penikahan Gibran-Selvi, Kamis (11/6/2015) malam.
Yohana juga mengutarakan turut berduka cita dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, kasus tersebut juga harus diusut sampai tuntas. Apalagi, jika menilik undang-undang yang ada, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, sehingga hukumannya akan sangat berat.
“Jadi kalau saya lihat Undang-Undang Perlindungan Anak itu lima sampai 15 tahun dan dendanya Rp 5 miliar. Namun saya pikir kalau melihat kasus seperti ini kelihatannya dobel, cukup berat juga. Pelanggaran hukumnya kalau tidak salah sudah Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Anak, jadi hukumannya akan berat sekali,” paparnya.
Terkait perlunya revisi undang-undang, Yohana mengaku belum perlu revisi. Hal itu perlu dilakukan bilamana ada hal-hal atau isu-isu terbaru yang menghendaki adanya kajian akademik dahulu, baru nantinya bisa direvisi.
“Yang perlu dilakuan adalah menegakkan hukum undang-undang yang sudah ada. Sebab selama ini ada tapi belum dilaksanakan. Karena itu masyarakat melakukan saja apa yang ingin diperbuat tidak memikirkan apakah yang dibuat melanggar undang-undang atau tidak. Karena itu kementerian akan menegakkan undang-undang dengan berkomunikasi dan bekerjasama dengan gubernur dan bupati serta walikota. Juga membangun mitra dengan PKK, Dharma Wanita dan juga semua ibu rumah tangga,” sambungnya.
Ia juga menyatakan telah meminta izin Menristek untuk menggandengn para mahasiswa sebagai penyuluh kepada keluarga. Karena mahasiswa dinilai merupakan elemen yang pas untuk mendekati keluarga.
“Sehingga mahasiswa-mahasiswa ini harus dilatih untuk mendekati, melakukan pendampingan dan melatih keluarga untuk kritis mengenai masalah kekerasan dalam masyarakat. Jadi kita sekarang bukan di bagian top level tapi sudah harus turun ke desa-desa,” terangnya lagi.
Sedangkan terkait proses adopsi Angeline, Yohana mengatakan secara aturan undang-undang yang mengatur soal adopsi sudah ada. Karena itu terkait kasus Angeline pihaknya sedang menyelidiki kira-kira prosedurnya seperti apa.
“Kalau memang itu ada yang tidak beres dalam hal undang-undang nanti kita lihat kembali supaya mengadakan revisi undang-undang untuk melihat isu-isu khusus,” pungkasnya. (Wijayanti Putri)