Fahira Idris: Shock Therapy, Pembunuh Angeline Didor Saja

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2015 | 07:16 WIB
Fahira Idris: Shock Therapy, Pembunuh Angeline Didor Saja
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris (dokumen pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa yang dialami Angeline, bocah delapan tahun yang sebelumnya dikabarkan hilang, tetapi ternyata telah dibunuh secara sadis, harus dijadikan momentum untuk menyatakan perang terhadap segala macam bentuk kekerasan terhadap anak. Untuk itu, perlu shock therapy terhadap para pelaku agar orang-orang dewasa, siapapun itu, berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan.

“Perlu shock therapy untuk menyadarkan siapapun di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar bisa, sama seperti korupsi dan terorisme. Saya harap, siapapun pembunuh Angeline dihukum mati saja. Didor saja,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada Suara.com, Kamis (11/6/2015).

Berdasarkan autopsi tim forensik, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Angeline mengalami berbagai penyiksaan mulai dari fisik, seksual, dan psikologis. Bahkan, dari pengakuan Agus, pembantu rumah Margaret (ibu angkat Angeline) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline, dia juga melakukan pemerkosaan terhadap bocah itu sebelum dibunuh. Setelah menjadi jasad, Angeline masih disetubuhi.

“Lengkap siksaan yang dialami bocah malang ini. Bahkan setelah tak bernyawa dia masih disiksa. Hati siapa yang tidak patah. Saya mohon kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, jeratlah pelaku dengan pasal berlapis. Beri kami harapan bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Beri peringatan kepada orang-orang di luar sana bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang biadab penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini,” ujar senator asal Jakarta ini.

Menurut Fahira, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, Indonesia sudah punya UU Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar. Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan, banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya.

“Sekali lagi saya sampaikan, kita perlu bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa. Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah, segeralah merevisi UU Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline,” kata Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI