Pakar: Perlu Pemilahan Jenis Pidana Kejahatan Pimpinan KPK

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2015 | 05:59 WIB
Pakar: Perlu Pemilahan Jenis Pidana Kejahatan Pimpinan KPK
Bambang Widjojanto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menyebutkan, diperlukan pemilahan jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi alasan pemberhentian sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Perlu ada pemilahan mengenai jenis tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sehingga dia harus berhenti sementara atau mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Saldi saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Bambang Widjojanto selaku pemohon dari uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut Saldi pemilahan ini diperlukan sebagai ruang untuk tetap bertahan dengan jabatannya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemilahan ini tidak bermaksud untuk menurunkan standar moral yang harus dimiliki oleh Pimpinan KPK," ujar Saldi.

Dia kemudian menjelaskan bahwa pemilahan ini semata-mata untuk mencegah agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak diganggu oleh suatu tuduhan melakukan tindak pidana umum yang belum tentu dapat didukung bukti-bukti permulaan yang cukup.

Hal ini menurut Saldi perlu dilakukan untuk memastikan dapat menutup celah hukum yang terdapat dalam norma hukum KPK tersebut.

"Jadi celah hukum ini tidak disalahgunakan untuk menyerang balik upaya-upaya membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum dari praktik korupsi," ujar Saldi.

Selain itu pemilahan ini juga dapat meredam upaya teror terhadap Pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi terutama ketika menyentuh institusi penegak hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI