Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof Eddy OS Hiariej menyebutkan bahwa perbedaan pengaturan mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK dalam UU KPK menunjukkan adanya tindakan diskriminatif terhadap KPK.
"Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku," kata Eddy di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Bambang Widjojanto selaku pemohon dari uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Diskriminasi yang dimaksud oleh Eddy adalah perbedaan pengaturan pemberhentian KPK dengan pejabat lain seperti Presiden, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, atau Kepala Daerah dari jabatannya, baik secara sementara ataupun secara tetap.
"Kalau ada seorang Pimpinan KPK yang tidak memberi makan cukup kepada binatang peliharaan, apakah dia harus diberhentikan dari jabatan sementara sebagai Komisioner Pimpinan KPK," ucap Eddy.
Dia kemudian menjelaskan bahwa perlakuan terhadap binatang tersebut diatur dalam Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan, dan dikualifikasikan sebagai kejahatan.
Eddy menambahkan bahwa pasal tersebut bisa tidak dibatalkan asalkan ada tafsir atau batasan bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Adapun kualifikasi tindak pidana yang sesuai untuk kasus ini menurut Eddy adalah, kejahatan korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, narkotika, serta segala tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (Antara)
Dinilai Diskriminatif, Pasal 32 UU KPK Harus Dibatalkan
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2015 | 03:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dugaan Korupsi Laptop PT INTI Rp120 Miliar, KPK Sita Deposito di Kantor Asuransi
11 Februari 2025 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI