Suara.com - Terdakwa kasus proyek fiktif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meyakin mantan staf khusus presiden Daniel Sparringa tidak terlibat dalam kasus yang sedang menjerat dirinya.
"Saya kenal Pak Daniel dan saya yakin dirinya tidak seperti itu," ujar Waryono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, usai mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Menurut Waryono, semua keterangan saksi yang menyatakan Daniel Sparringa mendapatkan dana hasil kegiatan fiktif di Kementerian ESDM sama sekali tidak benar.
"Keterangan saksi itu bohong semua. Bahkan banyak dari antara mereka yang tidak saya kenal," ujar dia.
Waryono juga menolak tudingan bahwa dirinya memerintahkan untuk memberikan uang setiap bulan pada tahun 2012 kepada Daniel Sparringa.
Dia pun menuduh para saksi, yang terdiri dari mantan stafnya serta pengusaha rekanan Kementerian ESDM, hanya menjual namanya untuk meraup uang negara.
"Saya tidak tahu sama sekali pengadaan kegiatan-kegiatan fiktif tersebut. Saya kaget dan jijik mendengar proyek itu," ujarnya sembari menambahkan bahwa dirinya lebih baik harakiri (bunuh diri ala Jepang) daripada korupsi.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/6), saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus proyek-proyek fiktif dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Eko Sudarmawan mengatakan mantan staf khusus presiden Daniel Sparinga mendapat uang setiap bulan dari ESDM.
"Setiap bulan, walau tanggalnya tidak teratur, ada pengeluaran anggaran untuk Daniel Sparinga," ujar Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Eko Sudarmawan sendiri merupakan PNS di Kementerian ESDM yang pada tahun 2012 menjabat sebagai Kasubag Pengelolaan Data dan Informasi.
Menurut Eko, pemberian uang merupakan perintah dari Sri Utami, mantan Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM, yang mengatasnamakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Adapun dalam surat dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Waryono Karno, Daniel Sparinga memdapatkan dana sebesar Rp185 juta.
Dalam dakwaan itu diungkapkan, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno memerintahkan Sri Utami untuk membuat sejumlah proyek pengadaan yaitu kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan BBM bersubsidi di Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM, kegiatan sepeda sehat dalam rakngka sosialisasi hemat energi di Biro Umum Setjen ESDM serta perawatan gedung kantor Setjen ESDM yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,124 miliar karena kegiatan-kegiatan itu fiktif.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan di luar APBN seperti bermain golf, THR protokoler wakil menteri, RI 1, RI 2 dan tata usaha setjen, pembayaran ke media cetak dan elektronik serta melalui ormas maupun LSM dengan besaran bervariasi.
Selain didakwa merugikan keuangan negara, Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS. (Antara)
Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2015 | 02:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
06 April 2024 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI