Suara.com - Ada perbedaan antara polisi dan keterangan forensik RSUP Sanglah, Denpasar, mengenai waktu kematian Angeline.
Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah, Dudut Rustiadi, menduga anak berusia delapan tahun itu masih dalam keadaan hidup saat dikubur di dekat kandang ayam, belakang rumah, Jalan Sedap Malam, Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu (10/6/2015), ditemukan ada jeratan tali plastik di leher Angeline. Leher Angeline dililit sebanyak empat kali, lalu pelaku menyambung tali plastiknya dengan warna beda. Menurut Dudut, dampak jeratan ini tidak fatal, cuma menimbulkan gangguan pernafasan atau tidak membunuh Angeline.
Ketika ditanya soal perbedaan waktu tersebut, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2015), mengatakan yang berkompeten menjawab kasus ini adalah dokter forensik.
"Tentu rekan forensik yang kompetensi jawab ini. Apa yang kami minta sebagai bagian dari upaya lengkapi proses penyidikan itu, tentu akan dijawab oleh rekan dari kedokteran forensik, nanti jadi alat bukti surat untuk lengkapi berita penyidikan. Kalau ada perbedaan kesimpulan tentang waktu kematiannya, sementara ini saya bisa serahkan dulu ke dokter yang bisa beri penjelasan," katanya.
Kesimpulan polisi, kata Ronny, didasarkan pada keterangan para terperiksa dan tersangka, yakni Agus. Agus adalah orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline.
"Hal itu juga yang dari kemarin kita tanyakan ke semua terperiksa, termasuk ibu M (Margaret, ibu angkat Angeline). Kita ketika lakukan pemeriksaan, kalau hanya berkutat kepada keterangan, maka banyak kendala yang kita hadapi untuk perkuat pembuktian atas hal yang kita curigai dalam logika berpikir kita. Kita ketahui bahwa pembuktian menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, itu berangkat dari fakta-fakta, baik berupa jejak apa saja yang ditemukan yang bisa dijadikan alat bukti, yang tidak bisa disangkal oleh siapapun. Karena itu, apa yang jadi pertanyaan kawan-kawan itu juga sama jadi pertanyaan kami," katanya.
Ronny meminta publik memahami bahwa waktu penyidikan kasus pembunuhan terhadap Angeline baru sehari setelah jenazah ditemukan.
"Jadi kita terus berjuang, kawan-kawan tidak perlu putus asa atau melihat secara negatif dari yang kami lakukan, karena proses masih berjalan. Jadi beri kesempatan kami jawab dengan bukti," kata Ronny.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Agus. Ibu angkat Angeline, Margaret, dan dua kakak angkat Angeline sampai saat ini masih diperiksa polisi.
Agus ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar pada Rabu (10/06/2015) malam.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015). Bahkan, Margaret sampai memposting foto Angeline, lalu tersebar di media sosial.
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.
Jenazah Margaret ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RSUP Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama. (Luh Wayanti)