Suara.com - Seorang suami berinisial R yang menusuk istri, S, dan kakak ipar di ruang tunggu Pengadilan Agama Batam, Kamis (11/6/2015), kini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Sekupang. Akibat penusukan, kakak ipar pelaku tewas.
Menurut keterangan petugas keamanan Pengadilan Agama Batam yang dilansir situs resmi Pengadilan Agama Batam, kejadian terjadi secara tiba-tiba sehingga petugas tidak dapat berbuat banyak.
Saat kejadian, ternyata pelaku juga terkena senjatanya sendiri akibat dari perebutan senjata dengan petugas keamanan pengadilan dan polisi yang kebetulan berada di TKP.
Baik korban maupun pelaku, setelah kejadian dilarikan ke Rumah Sakit Otorita Batam. Menurut keterangan pihak rumah sakit, nyawa kakak ipar tidak tertolong. Sedangkan S dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Batam.
Kasus tersebut terjadi karena R tidak mau bercerai dengan S. Dia sudah berusaha dan meminta maaf kepada istri agar tidak melanjutkan gugatan cerai. Namun, S tidak menanggapi dan tetap ingin maju sidang hari ini.
Perkara mereka sudah terdaftar di Pengadilan Agama Batam dengan Nomor Register. 0670/Pdt.G/2015/PA.Btm tanggal 6 Mei 2015.
Diawali sidang pertama pada 28 Mei 2015 dan dilanjutkan sidang kedua tanggal 11 Juni 2015. Kasus ini sudah menjalani proses mediasi, namun tidak berhasil mencapai perdamaian.
Lalu, sidang akan dilanjutkan hari ini, namun pada akhirnya berujung maut.