Suara.com - Anggota Satgas Perlindungan Anak Dewi Motik Pramono mendesak pemerintah mengetatkan peraturan bagi orang tua yang ingin adopsi anak. Hal ini untuk mencegah penelantaran dan kekerasan anak. Dengan demikian, kasus yang menimpa bocah Angeline (8) di rumah ibu tiri, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, tak terjadi lagi.
"Aturan adopsi harus diperketat," kata Dewi Motik di Mabes Polri, Kamis (11/6/2015).
Dewi mengatakan anak, terutama hasil adopsi, sangat rentan menjadi korban kekerasan di lingkungan mereka, bahkan di keluarga sendiri, seperti yang dialami Angeline selama ini.
"Dengan peristiwa ini, terlihat bagaimana rentannya anak. Apalagi seorang anak angkat. Anak-anak harus diperhatikan, termasuk di lingkungan sekolah," ujarnya.
Dewi mengajak semua orang tua waspada terhadap potensi terjadinya kekerasan terhadap anak. Anak, kata Dewi, harus dilindungi dimanapun mereka berada.
Angeline merupakan anak tiri Margaret. Angeline diadopsi dari orang tuanya yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Hamidah dan Rosidi.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Agus. Ibu tiri Angeline, Margaret, dan dua kakak tiri Angeline sampai saat ini masih diperiksa polisi.
Agus ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar pada Rabu (10/06/2015) malam.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015). Bahkan, Margaret sampai memposting foto Angeline, lalu tersebar di media sosial.
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.
Jenazah Margareth ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.