Suara.com - Rencana yang digulirkan sebagian anggota DPR untuk mengucurkan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar rupiah per anggota selama satu tahun, mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Jika banyak pihak menilai bahwa hal tersebut merupakan pemborosan dan sebagai upaya "gagah-gagahan" anggota DPR, lain halnya dengan pihak KPK. Lembaga antirasuah ini melihatnya lebih jauh, terutama terkait besarnya potensi terjadinya korupsi dalam penggunaan uang tersebut.
"Jangan sampai dana aspirasi tersebut memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Indrianto Senoadji, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Oleh karenanya, Indrianto pun meminta anggota DPR agar mempertimbangkan kembali rencana adanya dana aspirasi tersebut. Dia pun menyarankan kepada mereka yang bertugas di Gedung Parlemen Senayan tersebut untuk menjelaskan secara jelas dan transparan kepada masyarakat, terkait uang tersebut.
"DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu. Dalam hal dana aspirasi itu tidak memberikan manfaaat yang signifikan bagi masyarakat luas yang terwakili di DPR, sebaiknya dana ini dipertimbangkan," imbau mantan Penasihat Hukum Polri tersebut.
Seperti diketahui, anggota DPR mengajukan usulan dana aspirasi daerah pemilihan bagi setiap anggota DPR yang besarnya mencapai Rp20 miliar per orang per tahunnya. Dana itu disebut bertujuan untuk kebutuhan pembangunan daerah pemilihan sang legislator. Anggota DPR yang bersangkutan disebut tak akan menyentuh dana tersebut, namun merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat.
Terkait usulan tersebut, Ketua DPR Setya Novanto telah meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan usulan dana aspirasi tersebut. Dirinya bahkan menyatakan menjamin pengelolaan dana tersebut akan berjalan dengan transparan dan tidak akan diselewengkan.
"Karena dananya berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya diaudit BPK. Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Setya mengatakan, yang jelas tak ada ketentuan maupun UU yang dilanggar dalam program dana aspirasi ini. Program tersebut menurutnya juga sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Dana aspirasi adalah mandat UU No.17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," ungkap Ketua DPR pula.
Pimpinan KPK: Jangan Sampai Dana Aspirasi jadi Celah Korupsi
Kamis, 11 Juni 2015 | 17:17 WIB
![Pimpinan KPK: Jangan Sampai Dana Aspirasi jadi Celah Korupsi](https://media.suara.com/pictures/653x366/2015/06/04/o_19mukud4j12g714eo9pn2u291613.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
15 Februari 2025 | 18:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI