Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana akan melakukan sidak di kawasan Balai Kota DKI dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hal itu terkait masih ada PNS ataupun anggota dewan yang suka merokok di dua tempat yang saling bersebelahan itu. Walaupun sudah terpampang jelas larangan merokok, baik di Balai Kota maupun Gedung DPRD DKI, nyatanya masih saja ada yang melanggar.
"Benar akan dilakukan. Tapi ya, jangan dikasih tau dong kapan waktunya. Itu bukan sidak namanya," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Djarot juga tidak berani menyampaikan kapan wacana teguran bagi anggota dewan dilakukan. Pasalnya, menurut pengamatan Suara.com, ruangan para anggota dewan itu juga tidak bebas dari asap rokok.
"Ini akan berkala, tapi tidak boleh disampaikan lebih dulu. Khususnya di Gedung DPRD DKI, " ujar Djarot, sebelum lantas tertawa.
Langkah tegas ini sendiri merupakan bentuk dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencemaran Udara Tahun 2015. Perda ini telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Banyak Perokok di Balai Kota dan DPRD, Pemprov DKI Akan Sidak
Kamis, 11 Juni 2015 | 17:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Dampak Jika Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Harga Jual Eceran Rokok
14 November 2024 | 07:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI