Suara.com - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan dan BPOM menggerebek sebuah gudang yang menyimpan 240.000 lensa kontak (mata). Semua barang ilegal itu ditaksir senilai Rp10 miliar.
Gudang itu berada di Jalan Antara No.43, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan, Rabu (10/6/2015) malam.
Terkait penyimpanan ratusan ribu lensa kontak ilegal ini, aparat menangkap pemiliknya bernama Willy Evans Hardjono (WAH). Itu dijelaskan Kasubdit I Dittipidter, AKBP Sandi Nugroho, Kamis (11/6/2015).
"Kami telah mengamankan pemiliknya berinisial WAH," kata Sandi.
Sandi Nugroho menjelaskan, dari hasil operasi gabungan barang-barang illegal itu, pihaknnya mengamankan ratusan ribu lensa kontak bermerek Luxe dan V1. Barang itu disimpan dalam 300 dus.
"Diduga tidak memiliki izin edar," ujarnya.
Diduga barang tersebut berasal dari Cina. Atas kepemilikan barang itu, pemiliknya diduga melanggar pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu barang-barang tersebut juga diperiksa apakah palsu atau tidak," terangnya.