Suara.com - Setelah menyaksikan proses pra rekontruksi dan olah tempat kejadian perkara terhadap kasus pembunuhan Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Kamis (11/06/2015), Haposan Sihombing, pengacara tersangka pembunuh bernama Agus, menilai banyak kejanggalan yang terjadi.
"Di dalam rumah itu ada banyak orang. Tapi, terkesan dalam adegan hanya seorang diri saja yang melakukan aksi pembunuhan terhadap Angeline," katanya.
Menurut Haposan tidak semua adegan yang diperagakan Agus dapat dilihat secara utuh. Sebab, kata dia, pra rekonstruksi berlangsung cepat.
Bahkan, Haposan mengaku tidak melihat Agus melakukan adegan mengikat leher Angeline dengan tali, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
"Saat pra rekonstruksi tadi ada tali yang disediakan, tetapi saya tidak melihat Agus mengikat," katanya.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, selain membunuh Angeline, dia juga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah yang baru kelas II SD itu.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Agus, bekas pembantu rumah. Ibu tiri Angeline, Margaret, dan dua kakak tiri Angeline sampai saat ini masih diperiksa polisi.
Agus ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar pada Rabu (10/06/2015) malam.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015). Bahkan, Margaret sampai memposting foto Angeline, lalu tersebar di media sosial.
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.