Angeline merupakan anak hasil adopsi. Ia diadopsi oleh Margaret, warga dari Hamidah yang tinggal warga Banyuwangi, Jawa Timur.
Bocah berusia delapan tahun ini menjadi sorotan karena setelah dilaporkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei 2015, ternyata jenazah Angeline ditemukan tak bernyawa dan dikubur di belakang rumahnya, di dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015). Tragisnya, sebelum dibunuh, dia diperkosa oleh (mantan) pembantu bernama Agus. Dari hasil autopsi Rumah Sakit Sanglah, diketahui seluruh tubuh Angeline terdapat luka akibat benda tumpul dan diyakini pula selama ini menjadi korban kekerasan di rumahnya sampai akhir hayat.
Belajar dari kasus tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan aturan mengadopsi anak harus diperketat. Anak yang diadopsi juga harus dijamin keselamatannya.
"Harus ada aturan yang jelas tentang adopsi anak. Tolong kepada semua masyarakat untuk memonitor anak-anak, apabila ada tanda-tanda aneh, kejanggalan, dan indikasi penelantaran atau kekerasan agar melapor ke kepolisian," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (11/6/201).
Anton mengatakan kasus kematian Angeline harus menjadi pelajaran bagi semua orang.
"Karena Angeline sebelumnya ada keganjilan, pemurung, tertekan. Apabila menemukan hal-hal demikian, harus segera berkoordinasi dengan kepolisian. Sehingga polisi bisa proaktif," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Agus. Sementara ibu tiri Angeline, Margaret, dan dua kakak tiri Angeline, sampai saat ini masih diperiksa polisi.
"Nanti kami formulasikan (ancaman pidana terhadap anggota keluarga Angeline), apakah mereka ada upaya penelantaran," katanya.
Bocah berusia delapan tahun ini menjadi sorotan karena setelah dilaporkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei 2015, ternyata jenazah Angeline ditemukan tak bernyawa dan dikubur di belakang rumahnya, di dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015). Tragisnya, sebelum dibunuh, dia diperkosa oleh (mantan) pembantu bernama Agus. Dari hasil autopsi Rumah Sakit Sanglah, diketahui seluruh tubuh Angeline terdapat luka akibat benda tumpul dan diyakini pula selama ini menjadi korban kekerasan di rumahnya sampai akhir hayat.
Belajar dari kasus tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan aturan mengadopsi anak harus diperketat. Anak yang diadopsi juga harus dijamin keselamatannya.
"Harus ada aturan yang jelas tentang adopsi anak. Tolong kepada semua masyarakat untuk memonitor anak-anak, apabila ada tanda-tanda aneh, kejanggalan, dan indikasi penelantaran atau kekerasan agar melapor ke kepolisian," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (11/6/201).
Anton mengatakan kasus kematian Angeline harus menjadi pelajaran bagi semua orang.
"Karena Angeline sebelumnya ada keganjilan, pemurung, tertekan. Apabila menemukan hal-hal demikian, harus segera berkoordinasi dengan kepolisian. Sehingga polisi bisa proaktif," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Agus. Sementara ibu tiri Angeline, Margaret, dan dua kakak tiri Angeline, sampai saat ini masih diperiksa polisi.
"Nanti kami formulasikan (ancaman pidana terhadap anggota keluarga Angeline), apakah mereka ada upaya penelantaran," katanya.