Suara.com - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding berharap pelaku pembunuhan bocah cilik Angeline (8) dihukum berat oleh pengadilan.
"Lembaga pengadilan harus memberikan hukuman maksimal. Saya kira tergantung pertimbangan hakim. Yang patut kita sesalkan adalah tindakan yang tidak manusiawi," kata Sudding, di DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurutnya, kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Sudding juga mengatakan kalau hukuman pelaku bisa lebih berat jika disertai perbuatan kekerasan seksual.
"Ini termasuk kategori sangat sadis," kata dia.
Seperti diberitakan, jenazah Angeline ditemukan terkubur di bawah tumpukan sampah di belakang rumah sang ibu angkatnya, Margaret Megawe di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Saat ini pihak kepolisi sudah menetapkan Agus, mantan pembantu Margareta sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resort Kota Denpasar Kombes Pol Agung Made Sudana mengatakan, Agus membunuh Angeline dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, pelaku juga memperkosa korban.
Usai melakukan tindakan keji itu Agus mendiamkan korban sebentar di kamar. Setelah tidak ada orang untuk mencari korban, pelaku lalu mengubur korban di belakang rumah.