Wakil Ketua MPR: Pembunuh Angeline Layak Dihukum Mati

Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2015 | 11:36 WIB
Wakil Ketua MPR: Pembunuh Angeline Layak Dihukum Mati
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di gedung MPR/DPR, Jakarta, (24/10). (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara ibu angkat Angeline, Margaret, beserta dua kakak tiri Angeline, tidak dihadirkan polisi dalam pra rekonstruksi.

Agus ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar pada Rabu (10/06/2015) malam. Agus ditetapkan sebagai tersangka pelaku tunggal pembunuhan Angeline. Selain membunuh, warga asal Sumba itu juga memperkosa bocah yang baru kelas II SD itu. Agus diketahui baru seminggu bekerja di rumah Angeline.

Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015). Bahkan, Margaret sampai memposting foto Angeline, lalu tersebar di media sosial.

Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.

Jenazah Margareth ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.

Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan tanda kekerasan lain akibat benda tumpul. Belakangan juga diketahui, sebelum dikubur, Angeline diperkosa Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI