Hari Ini, Dahlan akan Diperiksa untuk Pertamakalinya sebagai TSK

Kamis, 11 Juni 2015 | 10:27 WIB
Hari Ini, Dahlan akan Diperiksa untuk Pertamakalinya sebagai TSK
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan akan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (11/6/2015). Mantan Menteri BUMN tersebut akan diperiksa untuk pertamakalinya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013.

"Iya benar, nanti jam 09.00 WIB," kata Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (5/6/2015) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjeratnya.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti," kata Kajati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI