Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan satu tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Angeline (8) bocah yang ditemukan tewas dikubur di kediamannya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Sudana di Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan Agus (25), pembantu rumah tangga di kediaman korban, sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan kami sementara dari tujuh orang yang kami periksa, Agus telah melakukan kekerasan terhadap Angeline," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa Agus yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur itu diduga sebelumnya melakukan kekerasan seksual kepada bocah itu.
Kepolisian, lanjut dia, masih terus mengembangkan kasus itu termasuk pelaku lain yang turut terlibat.
"Untuk sementara hasil pemeriksaan kami mengarah ke Agus," ucapnya.
Selain Agus, polisi juga memeriksa ibu angkat korban yakni Margaret, dua kakak angkatnya, dua penghuni indekos dan seorang petugas keamanan (satpam) yang disewa khusus oleh Margaret untuk menjaga rumah itu setelah ramainya pemberitaan terkait Angeline.
Polisi pada Rabu siang menemukan jasad Angeline dikubur di halaman belakang kediaman Margaret di Jalan Sedap Malam Denpasar setelah sebelumnya dikabarkan hilang sejak Sabtu (16/5/2015).
Jasad korban yang dikubur selama hampir tiga pekan itu ditemukan dalam kondisi tertelungkup memeluk bonek dan dibungkus selimut berwarna putih.
Selain itu, pada leher korban ditemukan bekas jeratan dan tanda kekerasan lain akibat benda tumpul setelah diotopsi oleh dokter forensik di RSUP Sanglah Denpasar. (Antara)