Kapolri Izinkan Tersangka Korupsi Kondensat Berobat ke Singapura

Rabu, 10 Juni 2015 | 19:57 WIB
Kapolri Izinkan Tersangka Korupsi Kondensat Berobat ke Singapura
Pelantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI