Inpres Perlindungan Hukum Pejabat akan Terbit, KPK Tak Risau

Rabu, 10 Juni 2015 | 19:51 WIB
Inpres Perlindungan Hukum Pejabat akan Terbit, KPK Tak Risau
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penggodokan inpres dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, dalam penggodokan inpres, KPK mengaku tidak dilibatkan.

"Sepertinya tidak (dilibatkan)," kata Johan.

Dalam inpres, pemerintah juga merencanakan menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang pelaksanaan suatu proyek tanpa menunggu Peraturan Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI