Suara.com - Dalam Operasi Patuh Jaya 2015, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setidaknya telah menyita sebanyak 565 kendaraan lantaran kedapatan melakukan pelanggaran di jalan raya.
Bahkan polisi juga turut menyita 10 unit mobil mewah lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat alias 'bodong'.
"Ada yang namanya masih nama perusahaan (PT), ada yang perorangan. Yang jelas masalahnya ini beroperasi di jalan dan harus dilengkapi surat-surat dan TNKB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin di kantor Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya, jika para pemilik mobil mewah tersebut tidak bisa membuktikan surat-surat resmi maka pihaknya akan melimpahkannya ke Reserse Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Tidak ada batas waktu pemilik untuk menyerahkan surat-surat yang sah. Sekarang ini sementara akan kita serahkan ke Reserse bagian Satranmor," katanya.
Adapun 10 mobil mewah yang disita dalam Operasi Patuh Jaya, yakni Mercedes Benz A 200 B 1923 BAP, Sedan sport Lamborghini B 988 BUN, Sedan sport Lamborghini B 1 DYL, Harrier B 2716 PR, Sedan Lotus B 5 YAM, Minimbus Alphard B 774 RVC, sedan Forche B 89 WKG, Sedan BMW B 8239, Sedan sport Forche B 2666 BN dan Jeep Wrangler B 1326 RFD