Dahlan Iskan Resmi Dicekal ke Luar Negeri

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 10 Juni 2015 | 19:16 WIB
Dahlan Iskan Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi dicegah bepergian ke luar negeri menyusul status hukumnya sebagai tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

"Pencegahan atas nama Dahlan Iskan sudah diberlakukan sejak Senin kemarin (8/6/2015) dan akan berlaku hingga enam bulan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka DI.

"Sudah (diajukan permohonan pencegahan)," katanya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis besok (12/6/2015).

Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI