"Di sana disebutkan penegak hukum dalam hal ini KPK bisa mengulangi proses yang sama seperti di halaman 106 (putusan MK). Penyidik bisa keluarkan sprindik baru," katanya.
KPK Tak Masalah Ilham Arief Ajukan Praperadilan Lagi
Rabu, 10 Juni 2015 | 19:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI