Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Rabu, 10 Juni 2015 | 17:47 WIB
Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (10/6/2015). Tadinya, mantan Direktur Utama itu akan diperiksa terkait ‎kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN sebesar Rp32 miliar.

"Hari ini belum bisa datang," kata Pieter Talaway, ‎pengacara Dahlan, di Kejaksaan Agung.

Hari ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka merupakan petinggi BUMN.

"Mereka dikonfirmasi seputar pembiayaan dalam pengadaan proyek itu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung, Sarjono Turin.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ahmad Baiquni: mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir: mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, dan Santiaji Gunawan: Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT. PGN.

"Mereka sudah datang dari pagi. Sekarang masih diperiksa," ujarnya.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT. BRI, PT. Perusahaan Gas Negara, dan PT. Pertamina ini telah dimulai sejak Maret 2015. Sejauh ini, jaksa sudah memeriksa 17 saksi. Sampai sekarang penyidik belum‎ menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Semua mobil dihibahkan kepada sejumlah perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Indonesia, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau‎ tanpa ada kerja sama.‎

Pengadaan mobil listrik bermula pada 2013, ketika itu Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN. Dia menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Setelah ditelusuri, mobil-mobil tadi tidak dapat digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN yang mendanai proyek merugi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI