Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, bila butuhkan tidak menutup kemungkinan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang diduga merugikan negara Rp2 triliun.
"Secara prinsip semua yang fakta-fakta yang ada di berita acara pasti di klarifikasi. Apakah klarifikasi itu urgent atau tidak. Kalau tidak, tentu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau urgent akan dilakukan pemeriksaan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, bahwa rapat penjualan kondensat pada Mei 2008 dipimpin langsung oleh Kalla selaku Wakil Presiden.
Hal itu dibeberkan oleh Sri saat diperiksa penyidik di kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Saat ditanya apakah polisi akan memanggil Kalla untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, Badrodin mengaku peluang itu terbuka.
"Kalau itu signifikan dan menguatkan kasus tindak pidana yang disangkakan pasti dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara tidak langsung membenarkan, kalau saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan rapat penyelamatan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang saat itu mengalami kesulitan keuangan.
"Justru itu, kalau tidak buruk maka tidak akan dibantu. Makanya dia buruk, perlu dikasih kerjaan (penjualan kondensat). Jadi ya kita bikin rapat itu," kata JK saat ditemui dalam acara Green Infrastructure Summit Indonesia 2015 di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2015).
Kendati demikian, JK menolak jika dirinya kut disalahkan terkait kebijakan terhadap TPPI untuk menjual kondesat tersebut.
Pasalnya, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan yang benar. Sebaliknya JK malah menyalahkan pihak TPPI yang tidak membayar atas kondensat yang diberikan BP Migas.
"Ini ngga salah. Salahnya bukan yang memberi kerjaannya, tapi uangnya tidak dibayar (untuk pembayaran kondendat)," tegas JK.