Suara.com - KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Sudah menerbitkan sprindik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Pada 12 Mei 2015 lalu, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Hakim Upiek bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
Karena sprindik lama sudah dibatalkan maka KPK mengembalikan barang bukti yang sudah diperoleh dari kasus itu.
"Menindaklanjuti putusan praperadilan tim penyidik Selasa kemarin (9/6/2015), mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi di PDAM dan PT Traya Makasssar dan dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," jelas Priharsa.
Sebelumnya pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan melakukan perlawanan hukum dengan menerbitkan sprindik baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi halaman 106 hasil "judicial review" pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum dia lengser sebagai walikota Makassar pada 8 Mei 2014.
Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota. (Antara)