Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta polisi segera mengungkap misteri kematian Angelina (8). Anak berusia delapan tahun ini dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 dan ternyata ditemukan sudah tidak bernyawa, Rabu (10/6/2015), di halaman belakang rumah dekat pohon pisang dan kandang ayam milik orang tuanya, di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
"Itu ranah pidana, kita tidak tuduh siapa tersangkanya, tapi penyidik akan telusuri kematian si anak tersebut. Dan tentu kita di dewan pun akan minta polisi usut ini. Kalau ada anggota keluarga yang menjadi penyebab meninggalnya, itu harus diproses hukum. Selain itu tidak bukan hanya pidana, tapi pembohongan publik (karena sebelumnya pemilik rumah mengatakan tidak ada). Itu menjadi pemberatannya," kata Arsul di DPR, Rabu (10/6/2015).
Arsul mengingatkan anak dilindungi undang-undang. Karena itu, bila mereka mendapatkan kekerasan, pelakunya bisa dipidana.
"Tidak ada istilah anak-anak gue mau gue apain saja, anak itu ada UU khusus. Jadi kalau ada orang tua yang membebaskan anak dewasanya baru itu bisa. Kalau di bawah umur tidak bisa begitu. Melakukan pembiaran saja bisa dipidana. Apalagi ada penganiayaan," ujarnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan hasil autopsi akan mengungkap penyebab kematian Angeline.
"Langkah autopsi akan ungkap, apakah korban mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, atau dibunuh, atau korban perseteruan orang tuanya tentang warisan," kata Arist kepada Suara.com.
Arist adalah salah seorang yang pernah menemui orang tua Angeline di rumah Jalan Sedap Malam sekitar seminggu setelah Angeline dilaporkan hilang. Ketika itu, Arist mencium aroma tak sedap dari sekitar rumah. Lalu, Arist melaporkan petunjuk tersebut ke Polda Bali.
Arist berharap kasus tersebut segera terungkap dan orang yang terlibat kasus Angeline bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.