Hakim Agung Gayus Lumbuun mengakui proses memeriksa dan mengadili kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat sulit, antara lain dalam hal pembuktian di persiangan.
"Pengalaman saya 20 tahun sebagai hakim, perkara kekerasan seksual pada anak ini sulit untuk pembuktiannya di pengadilan. Karena anak-anak tidak sama dengan dengan orang dewasa dalam memberikan kesaksian," kata Gayus dalam diskusi publik bertajuk Kajian Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Scientific Crime Investigation yang diselenggarakan oleh Kompolnas dan Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (10/6/201).
Oleh sebab itu, bukti-bukti dan petunjuk harus menjadi pertimbangan penting bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
"Petunjuk menjadi penting, sebagai gambaran bagi hakim untuk mengadili perkara," katanya.
Gayus menyarankan agar para penegak hukum, khususnya hakim, memiliki kecakapan khusus tentang perlindungan anak.
"Maka harus ada ketrampilan dan pengetahuan oleh Polisi, Jaksa dan hakim dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Karena dengan begitu penegak hukum memiliki pemahaman dan bisa mencegah kekerasan terhadap anak," kata Gayus.
"Pengalaman saya 20 tahun sebagai hakim, perkara kekerasan seksual pada anak ini sulit untuk pembuktiannya di pengadilan. Karena anak-anak tidak sama dengan dengan orang dewasa dalam memberikan kesaksian," kata Gayus dalam diskusi publik bertajuk Kajian Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Scientific Crime Investigation yang diselenggarakan oleh Kompolnas dan Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (10/6/201).
Oleh sebab itu, bukti-bukti dan petunjuk harus menjadi pertimbangan penting bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
"Petunjuk menjadi penting, sebagai gambaran bagi hakim untuk mengadili perkara," katanya.
Gayus menyarankan agar para penegak hukum, khususnya hakim, memiliki kecakapan khusus tentang perlindungan anak.
"Maka harus ada ketrampilan dan pengetahuan oleh Polisi, Jaksa dan hakim dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Karena dengan begitu penegak hukum memiliki pemahaman dan bisa mencegah kekerasan terhadap anak," kata Gayus.