KPK Kembali Terbitkan Sprindik untuk Mantan Wali Kota Makassar

Rabu, 10 Juni 2015 | 12:55 WIB
KPK Kembali Terbitkan Sprindik untuk Mantan Wali Kota Makassar
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Sudah (menerbitkan kembali Sprindik untuk IAS)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Menurut Priharsa, dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, maka dua alat barang bukti (barbuk) yang sudah dikembalikan terkait perkara tersebut berdasarkan perintah hakim praperadilan, kembali diambil oleh penyidik KPK.

"Menindaklanjuti putusan praperadilan, tim penyidik kemarin (Kamis 9 Juni) mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, di PDAM dan PT Traya Makassar. Dan dengan dikeluarkannya Sprindik baru, penyidik kembali menyita barbuk tersebut," kata Priharsa.

Dikatakan, Sprindik tersebut kembali diterbitkan oleh KPK lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Ilham Arief. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin sidang, menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak sah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja, dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI