Usut Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Manajer PT. HP Indonesia

Rabu, 10 Juni 2015 | 12:40 WIB
Usut Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Manajer PT. HP Indonesia
Ilustrasi: Server e-KTP Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Kasus ini telah menjadikan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, tersangka.

Terkait kasus tersebut, hari ini, Rabu (10/6/2015), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Business Development Manager PT. HP Indonesia, Habib Mohamad, sebagai saksi.

"Habib Mohamad diperiksa sebagai saksi buat tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain memeriksa Habib, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Bermam Jandry S. Hutasoit (karyawan PT. HP Indonesia bagian Business Development), Ruddy Indarto Raden, dan Yanyan Ruhdiyantini (Bussiness Support PT. Sucofindo).

Seperti diketahui, Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 April 2014. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Penyelidikan proyek e-KTP berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. KPK tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus ini. Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up Rp2,5 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI