Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menangapi putusan Hakim tunggal Zuhairi ini, Bareskrim menilai putusan ini sudah tepat.
"Putusan itu sudah tepat, selanjutnya biar masyarakat yang menilai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo di Mabes Polri, Selasa (9/6/2015) malam.
Sampai saat ini, kata Herry, pihaknya terus melengkapi berkas perkara Novel. Dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara Novel ke Kejaksaan.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih P19 (melengkapi). Kami akan segera kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan, Selasa (9/6/2015). Hakim beralasan, apa yang dilakukan oleh polri terkait penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan Polri setelah Penyidik KPK tersebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri. Atas penangkapan tengah malam tersebut, Novel pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa orang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel adalah Kepala Satuan reserse kriminal di Polresta Bengkulu.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri
Rabu, 10 Juni 2015 | 09:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI