Kekayaan Calon Panglima TNI Mencapai Rp7,11 Miliar dan 8200 Dolar

Rabu, 10 Juni 2015 | 08:58 WIB
Kekayaan Calon Panglima TNI Mencapai Rp7,11 Miliar dan 8200 Dolar
Jenderal Gatot Nurmatyo saat dilantik menjadi KSAD beberapa waktu lalu. [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah mengusulkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi calon Panglima TNI kepada DPR untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun.

Berdasarkan penelusuran  dari laman acch.kpk.go.id, Gatot  tercatat terakhir kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2010. Dari laporan tersebut hartanya mencapai Rp7.114.471.555 (Rp7,11 miliar) dan 8.200 dolar AS.

Gatot terakhir melaporkan hartanya pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD. Harta tidak bergerak Gatot berupa tanah dan bangunan berada dua bidang di Jakarta Timur serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Utara.

Kemudian untuk tanah, Gatot memiliki sejumlah bidang tanah dengan luas dan lokasi yang berbeda, yakni diantaranya tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Jika ditotal, harta tak bergerak jenderal bintang empat ini mencapai Rp4.730.282.960 (Rp4,73 miliar).

Kemudian, untuk harta bergerak mantan Pangkostrad itu memiliki mobil Toyota Harrier senilai Rp200 juta dan Toyota Alphard senilai Rp850 juta. Gatot juga tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp46 juta. Sedangkan giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Gatot mencapai Rp1.29 miliar dan 8.200 dolar AS.

Lulusan Akademi Militer 1982 ini tercatat dalam LHKPN tidak memiliki hutang sepeser pun.

Seperti diketahui, LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek.

Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa Pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat Pembuat Regulasi.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI