Tampung Etnis Rohingya, Indonesia Tak Bermaksud Undang Pengungsi

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 10 Juni 2015 | 01:45 WIB
Tampung Etnis Rohingya, Indonesia Tak Bermaksud Undang Pengungsi
Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi di Kantor Kemenlu Jakarta, Selasa (17/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa penampungan sementara yang disediakan Pemerintah Indonesia bagi para pengungsi Rohingya asal Myanmar tidak bermaksud untuk menarik kedatangan lebih banyak lagi pengungsi ke Indonesia.

"Kita sudah menyampaikan bahwa kebijakan yang kita lakukan adalah kebijakan kemanusiaan, tapi pada saat yang sama kita tidak ingin mengirimkan pesan bahwa Indonesia menciptakan pull factor dalam arti kita bisa menarik orang (pengungsi) untuk datang," kata Menlu Retno di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu saat ditemui di sela-sela rapat kerja Kementerian Luar Negeri dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD.

Menurut Retno, informasi mengenai penampungan sementara bagi para pengungsi Rohingya harus dikelola secara baik, dan upaya Pemerintah Indonesia untuk menyediakan penampungan bagi para pengungsi dinilai sudah tepat karena terkait dengan penerapan nilai-nilai kemanusiaan.

"Penampungan bagi pengungsi ini adalah satu isu yang harus dikelola secara bijak, dan saya kira apa yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini sudah sangat tepat. Dari aspek kemanusiaan, kita bisa tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia peduli terhadap isu-isu kemanusiaan," ujar dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penyediaan penampungan sementara selama satu tahun bagi para pengungsi merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan antara Menlu Indonesia, Menlu Malaysia, dan Menlu Thailand untuk membahas masalah irregular migrant, pada 20 Mei di Putra Jaya, Malaysia.

"Jadi, pada salah satu paragraf (pernyataan bersama) dikatakan Indonesia dan Malaysia siap untuk menyediakan shelter secara sementara, dengan kondisi bahwa proses repatriasi dan re-settlement pengungsi dapat dilakukan dunia internasional dalam waktu satu tahun," jelas Menlu.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Indonesia juga telah berupaya mengatasi masalah pergerakan pengungsi yang tidak lazim di Asia Tenggara dengan melibatkan Pemerintah Myanmar dalam penanganan pengungsi Rohingnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI