Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, akan lebih berhati-hati dalam penetapan seorang tersangka korupsi agar tidak kalah lagi jika digugat praperadilan.
"Kami tidak mau kalah lagi di praperadilan. Saya tetap menggunakan istilah kalah. Saya tidak mau pengadilan bilang tidak cukup bukti. Saya mau proper dalam bekerja. Kalau matang jalan, kalau tidak, ada keraguan. Kalau sekedar informasi, kita dalami. Kalau kurang, kita tambahkan," kata Ruki usai rapat dengan Komisi III, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ruki menerangkan, setiap kasus praperadilan yang dihadapi KPK punya beberapa sudut pandang yang berbeda. Karenanya, dia menyatakan akan berhati-hati dalam menangani perkara korupsi.
Dia menambahkan, saat ini KPK tidak mempunyai fokus apa-apa selain bertugas.
Untuk kasus yang sudah masuk penyidikan, kasusnya tetap dilanjutkan. Sementara untuk kasus yang dalam penyelidikan dan bisa dinaikan ke penyidikan juga akan dilanjutkan, dengan catatan supaya tidak ada praperadilan lagi.
"Jadi kalau yang kurang tajam kita hold dulu,"ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK sudah tiga kali kalah di praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi.
Ketiga bekas tersangka yang berhasil menggugat KPK, yakni Komjen Polisi Budi Gunawan, Ilham Sirajuddin dan bekas Ketua BPK Hadi Poernomo.